SPPG
Admin Login
Selamat Datang di Pengawasan SPPG
`
Nama SPPG:
Nama Pengawas:
Tanggal:
Pilih Wilayah:
-- Pilih Wilayah --
Tauwas 3
Pilih Provinsi:
-- Pilih Provinsi --
Pilih Kota/Kabupaten:
-- Pilih Kota/Kabupaten --
Pilih Kecamatan:
-- Pilih Kecamatan --
Pilih Kelurahan/Desa:
-- Pilih Kelurahan/Desa --
Infrastruktur
Peralatan
Keselamatan
Program
Keterangan:
Ada
Tidak ada
INFRASTRUKTUR
A. BANGUNAN
1.
Luas lahan > 600 m
2
2.
Luas bangunan > 300 m
2
3.
Tidak berada < 500 meter sumber pencemaran
4.
Bebas banjir dan terlindungi dari serangga dan tikus
5.
Pembagian ruangan
a.
Ruang gas terbuka
b.
Gudang penyimpanan bahan pangan basah
c.
Gudang penyimpanan bahan pangan kering
d.
Gudang peralatan makanan
e.
Gudang peralatan memasak
f.
Ruang cuci bahan makanan
g.
Ruang produksi basah
h.
Ruang produksi kering
i.
Ruang food inspection
j.
Ruang food preparation
k.
Ruang permorsian
l.
Ruang distribusi
m.
Area loading dan unloading
n.
Ruang pencucian alat masak
o.
Ruang pencucian alat makan
p.
Ruang konsultasi pelaporan keamanan pangan
q.
Ruang tempat tinggal kepala SPPG, Ahli Gizi dan Akuntan (PKK)
r.
Ruang karyawan untuk istirahat dan tempat ibadah
s.
Ruang administrasi
t.
Ruang toilet terpisah dan sesuai jumlah karyawan
u.
Area parkir kendaraan jauh dari pintu masuk bangunan pengolahan pangan untuk mencegah kontaminasi asap kendaraan
6.
Lantai kedap air, kering, bersih
7.
Lantai dilapisi epoxy dan konus (melengkung/tidak tajam)
8.
Lantai dilengkapi grease strap (pemisah lemak, minyai dan air)
9.
Dinding dilapisi bahan kedap air (2 meter dari lantai)
10.
Ventilasi udara anti serangga. Jika menggunakan exhaust atau airconditioner maka kondisi terawat, berfungsi dan bersih
11.
Pencahayaan tersebar merata, min 10 fc pada bidang area kerja
12.
Atap tidak bocor dan tidak jadi sarang tikus/serangga
13.
Langit-langit minimal 2,4 meter dari lantai
14.
Pintu dipasang alat penahan kontaminasi, lalat, tikus/serangga dan membuka 2 arah atau memiliki penghalang bebas vektor dan binatang pembawa penyakit seperti plastic curtain atau air curtain
15.
Westafel dengan air mengalir, sabun cuci dan pengering tangan
B. DAPUR
1.
Tempat memasak terpisah secara jelas dengan tempat penyimpanan makanan
2.
Tata letak peralatan sesuai alur pengelolaan pangan
3.
Terdapat sungkup/penyedot udara dan cerobong asap
4.
Bagian dinding yang terkena percikan air/minyak dilapisi bahan kedap air/minyak
5.
Tidak ada genangan air (struktur lantai landai ke arah pembuangan air) dan terdapat saluran pembuangan
6.
Bagian lantai dilengkapi grease strap (pemisah lemak, minyak dan air)
7.
Terdapat pesan higiene
C. GUDANG
1.
Terdapat rak/pallet penempatan bahan baku pangan (jarak 15 cm dari lantai, 5 cm dari dinding dan langit-langit minimal 60 cm)
2.
Tidak terdapat bahan lain selain bahan baku pangan
3.
Tertutup rapat dari serangga dan tikus serta tidak ada retakan dinding
4.
Pemisahan gudang basah dan gudang kering
5.
Tidak terkondensasi air yang jatuh langsung dari bahan pangan
6.
Kondisi langit-langit bersih, tidak bocor dan tertutup rapat
7.
Identitas bahan kimia non pangan tercantum jelas dan tidak mencampur bahan kimia non pangan di gudang
8.
Terdapat area/ruangan khusus bahan kimia non pangan (tidak menyatu dengan penyimpanan pangan siap saji atau bahan baku pangan)
D. AREA PENYIMPANAN BAHAN PANGAN
1.
Bahan mentah dari hewan disimpan pada suhu < 4
o
celcius
2.
Suhu gudang bahan kering < 25
o
celcius
3.
Suhu chiller pada suhu < 4
o
celcius
4.
Suhu freezer < 18
o
celcius (untuk bahan pangan baku yang tidak langsung digunakan)
5.
Tempat penyimpanan chiller dan freezer, pastikan tidak digunakan untuk penyimpanan pangan mentah dan matang bersebelahan
6.
Rekaman monitoring suhu freezer dan chiller/alat pengukur suhu
E. AREA MONITORING
1.
Area dokumentasi dan informasi monitoring di rekaman penyaluran
2.
LCD monitoring rekaman produksi dan penyaluran
PERALATAN
F. PERALATAN MASAK/DAPUR
1.
Tidak terbuat dari kayu (contoh: talenan,alat pengaduk)
2.
Peralatan Masak dibedakan/dipisah untuk Pangan Matang dan Pangan Mentah
3.
Untuk Peralatan masak sekali pakai, tidak boleh dipakai ulang dan food grade
4.
Alat pengering peralatan seperti lap/kain majun selalu dalam kondisi bersih dan diganti dan dicuci secara rutin setiap hari untuk menghindari kontaminasi silang
G. PERALATAN MAKANAN
1.
Ompreng dan alat makan terbuat dari bahan Stainless Steel 304 dengan tebal 6 cm, tidak berkarat, bersih dan tara pangan (food grade)
2.
Pembersihan Alat Makanan dibuat dalam 3 bak pencucian (air panas dan dingin)
3.
Detergen pembersih, produk pembersih berbahan kimia diberi label, disimpan jauh dari penyimpanan dan penyiapan makanan
H. PERALATAN PENUNJANG
1.
Genset/instalasi listrik
2.
Pemasangan papan nama SPPG
3.
Penanda ruang area SPPG
4.
Instalasi gas
5.
Termometer (ruangan dan celup)
6.
Timbangan industri
7.
Timbangan digital dapur
8.
Loker karyawan (jika lokasi SPPG di dalam gedung, posisi loker tidak boleh menyebabkan kontaminasi silang)
KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA & KESEHATAN LINGKUNGAN
I. IPAL
1.
Memiliki saluran pembuangan limbah dapur dilengkapi dengan penangkap lemak (grase trap)
2.
Memiliki tandon/bak penampungan limbah
3.
Memiliki tandon air bersih
4.
Air yang digunakan untuk pencucian peralatan atau permukaan kontak dengan produk pangan sesuai dengan standar kualitas air minum/air yang diolah/dimasak
5.
Terdapat sistem drainase di area luar
J. K3
1.
Tersedia alat pemadam api ringan (APAR) gas yang mudah dijangkau untuk situasi darurat disertai dengan petunjuk penggunaan yang jelas serta Tangal kadaluarsa
2.
Tersedia peralatan P3K dan obat-obatan yang tidak kadaluarsa
3.
Tersedia personil pananggung jawab APAR dan peralatan K3 (personal dan tanggal kadaluarsa)
4.
Alat pelindung diri (APD)
5.
Menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR)
6.
Petunjuk call emergency kebakaran dan keracunan
7.
Petunjuk jalur evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul
K. PENGOLAHAN SAMPAH & LIMBAH
1.
Tempat sampah harus tertutup, bersih, dan terletak minimal 10 meter dari dapur serta area penyimpanan makanan
2.
Sampah dipisahkan berdasarkan jenisnya (organik, anorganik, dan berbahaya) serta dibuang minimal 1x dalam 24 jam
3.
Jalur pengangkutan sampah harus terpisah dari jalur distribusi makanan untuk mencegah kontaminasi
PAKET PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS
L. PERENCANAAN MENU
1.
Perencanaan menu MBG tersusun sesuai acuan kucukupan gizi (AKG) dan standart BGN atau Juknis MBG. (Permenkes no, 28 tahun 2019)
a.
PAUD (energi 450 kkal & protein 6-20 gram per makan)
b.
TK (energi 470 kkal & protein 8-25 gram per makan)
c.
SD kelas 1-2 (energi 550 kkal & protein 40 gram per makan)
d.
SD kelas 3-6 (energi 630-670 kkal & protein 50-55 gram per makan)
e.
SMP (energi 680-800 kkal & protein 65-70 gram per makan)
f.
SMA (energi 700-850 kkal & protein 65-75 gram per makan)
g.
Ibu hamil (energi 300 kkal (trisemester 2-3) & protein 10-30 gram per makan)
h.
Ibu menyusui (energi 330-400 kkal & protein 15-20 gram per makan)
2.
Perencanaan menu mengutamakan bahan pangan aman, lokal dan fortifikasi (misal garam yodium)
3.
Perencanaan mengakomodasi kesukaan dan ketidaksukaan anak
4.
Perencanaan menghindari bahan makanan yang memicu alergi
M. PERENCANAAN ESTIMASI HARGA MENU
1.
Menghitung kebutuhan bahan pangan berdasarkan berat bersih dan kotor
2.
2. Menentukan estimasi harga menu dengan harga bahan pangan lokal
3.
Menghitung food cost dengan menambahkan 10% untuk bumbu
N. STANDART GIZI
1.
20-25 % kecukupan Gizi untuk makanan pagi
2.
30-35 % kecukupan Gizi untuk makan siang
3.
Memenuhi Standart Angka Kecukupan Gizi (AKG) menurut kelompok sasaran umur sesuai standart MBG (Permenkes no, 28 tahun 2019)
O. MENU PORSI
1.
Terdiri makanan pokok, sayuran, lauk pauk dan buah
2.
Menu bervariasi sesuai dengan selera manfaat dan memenuhi standart gizi BGN
3.
Penambahan menu susu rendah gula, garam dan lemak (untuk 2 hari sekali)
4.
Mengganti bahan makanan alergenik dengan bahan kandungan gizi serupa (misal susu kedelai)
5.
Porsi menu sesuai dengan sasaran edukasi gizi
a.
Anak sekolah dan santri (sesuai pedoman isi piringku dan pentingnya sarapan) SD, SMP SMA
b.
Ibu hamil (resiko anemia dan gizi kurang)
c.
Ibu menyusui (MPASI berbahan dasar lokal)
d.
Balita (stunting, wasting dan protein hewani) PAUD, TK
P. BAHAN BAKU PANGAN
1.
Pengecekan stok bahan baku (standart FIFO/FEFO), pemberian label bahan baku yang tidak langsung diolah dengan stiker
2.
Quality control bahan baku tidak tercemar pestisida dan bahan kimia lainya
3.
Bahan makanan dipilah sesuai penyimpanannya; bahan beku pindah ke chiller atau freezer; bahan dingin pindah ke pendingin; Kaleng bocor, bergelembung dan berkarat ditolak
4.
Tempat wadah/container pengiriman bahan segera dibuang ke tempat pembuangan
5.
Tidak Menggunakan Makanan Sisa sebagai bahan pangan untuk diolah menjadi makanan baru
6.
Penyiapan buah dan sayuran segar yang langsung dikonsumsi dicuci dengan menggunakan air yang memenuhi standar kualitas air minum/air yang sudah diolah/dimasak
7.
Pengadaan Bahan Baku Pangan bekerjasama dengan Koperasi Desa & BUMDes, Gapoktan/Poktan/Nelayan, Kelompok Bisnis Masyarakat
Q. MUTU DAN KEAMANAN PANGAN
1.
Menerapkan 5 Kunci Keamanan Pangan WHO
a.
Menjaga kebersihan
b.
Memisahkan makanan matang dan mentah
c.
Memasak hinggga benar-benar matang
d.
Menjaga/menyimpan makanan pada suhu aman
e.
Menggunakan air dan bahan baku yang aman
2.
Mencairkan bahan beku (thawing) dengan cara yang aman, yaitu di dalam lemari pendingin, direndam dalam air bersih bersuhu kamar dalam wadah tertutup, atau menggunakan microwave
3.
Memisahkan bahan mentah, bahan siap masak, dan bahan siap saji untuk mencegah kontaminasi silang
4.
Mencuci buah dan sayur segar sebelum disajikan untuk memastikan kebersihannya
5.
Menghitung sisa makanan baik dari tiap foodtray maupun secara bulky
6.
Menggunakan telenan/tatakan yang berbeda untuk bahan mentah, bahan yang sedang dimasak, dan bahan siap saji guna menghindari kontaminasi silang
R. PENYAJIAN
1.
Wadah yang digunakan ukurannya memadai dengan makanan yang ditempatkan
2.
Melakukan uji organoleptik (tidak ada perubahan bentuk, warna, tekstur dan bau)
3.
Semua peralatan yang digunakan harus hygenis, utuh, tidak cacat atau rusak
Infrastruktur:
Peralatan:
Keselamatan:
Program:
Kirim Pengawasan